10 April 2025
Antrean Panjang, Jenal Mutaqin Cek Lokasi ke Kantor Samsat

Sejak program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada April 2025 diberlakukan, Kantor Samsat di beberapa wilayah di Jawa Barat mengalami penumpukan warga, termasuk di Kota Bogor.
Seperti yang terjadi di Kantor Samsat Kota Bogor yang berlokasi di sebelah kantor Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah 1 atau Bakorwil. Sejak program ini dibuka, antrean terus mengular selama beberapa hari terakhir.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, langsung meninjau Kantor Samsat Kota Bogor pada Rabu (9/4/2025) siang. Meski tidak terjadi penumpukan luar biasa, antrean panjang masih kerap terlihat.
Sambil membagikan minuman kepada warga yang tengah mengantre, Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa program diskon dan pemutihan pajak ini patut disyukuri.
Sebab, pajak merupakan salah satu indikator penting dalam penyediaan modal pemerintah untuk membangun infrastruktur, sektor sosial, maupun ekonomi.
“Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini merupakan langkah strategis yang positif. Namun, memang antrean membludak karena warga khawatir terkena denda besar. Begitu program ini dibuka, warga langsung berbondong-bondong membayar,” ujar Jenal Mutaqin.
Kebijakan dan program tersebut, lanjut Jenal Mutaqin, bisa saja diadopsi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk jenis pajak lainnya. Nantinya, regulasi terkait hal itu akan disusun terlebih dahulu.
“Ini kabar baik di tengah kabar sedih, seperti adanya hotel yang tutup karena efisiensi kegiatan rapat. Bisa jadi, program ini menjadi pengganti sumber pendapatan Pemkot dari bagi hasil pajak dengan Pemprov Jabar. Terutama untuk mendukung sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat, mengatakan bahwa total kendaraan yang mengurus diskon dan pemutihan telah mencapai 5.186 unit hingga Rabu siang.
“Biasanya hanya 1.100 sampai 1.200 kendaraan. Sekarang naik lima kali lipat, dengan pendapatan pajak mencapai 47,4 persen,” kata Wawan
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa pemutihan PKB , yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.
Berikut program pemutihan 2025 yang terdiri dari:
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan.
- Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun yang lewat).
- Bebas Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat (Bebas PKB 1 tahun ke depan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan).
- Berita Terkini
- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melepas 26 atlet anggar Kota Bogor menuju Kejuaraan Daerah (Kejurda) Jawa Barat yang akan dilaksanakan selama tiga h
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan pengaspalan jalan, tepatnya di Jalan Ashari Jaya 1, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, pada
- Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) akan membantu pengembangan pariwisata, termasuk promosi wisata di Kota Bogor. Hal itu disampai
- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam memperluas cakupan perlindungan s
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pe