Beranda >

Berita > Penyelesaian Masalah Hukum, Pemkot dan Kejari Kota Bogor Kembali Berkolaborasi


29 April 2025

Penyelesaian Masalah Hukum, Pemkot dan Kejari Kota Bogor Kembali Berkolaborasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Meilinda di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor.

Dedie Rachim mengatakan, bahwa nota kesepakatan ini menguatkan langkah sinergi kolaborasi antara Pemkot Bogor dengan Kejari Kota Bogor, dimana berbagai langkah yang termaktub di dalamnya sudah juga dilaksanakan lebih awal.

"Pemkot sudah banyak dibantu oleh teman-teman Kejari terutama dalam pemulihan aset dan rencana peningkatan pendapatan daerah," ucap Dedie Rachim, Selasa (29/4/2025).

Ke depan, lanjut Dedie Rachim hal lain yang juga akan dikuatkan adalah berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kota Bogor, sehingga kualitas pembangunan dan pelaksanaan bisa dijaga dengan baik.

Dari sisi pencegahan, juga akan dilaksanakan penguatan program pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) ataupun penyelewengan yang akan mendapat bantuan serta bimbingan dari Kejari untuk dilakukan pencegahan.

Kajari Kota Bogor, Meilinda, mengatakan kegiatan ini merupakan nota kesepakatan bidang perdata maupun tata usaha negara termasuk pencegahan.

"Jadi kami melaksanakan Tupoksi kami ada lima, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum," jelas Meilinda.

Meilinda menambahkan, selama ini kerja sama yang terjalin dengan Pemkot Bogor telah berjalan dengan baik, sehingga keberadaan nota kesepakatan ini akan semakin menguatkan, yang tujuannya memberikan dampak untuk masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kota Bogor.

Saat disinggung soal proyek strategis Kota Bogor, pihaknya siap untuk melakukan pendampingan sehingga semua berjalan sesuai regulasi yang ada.

"Sehingga pendampingan yang dilaksanakan itu diantaranya jika terjadi adanya ancamanan, gangguan, keterlibatan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatanya," ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri seluruh perangkat daerah di Kota Bogor termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).