Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Gabungkan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian


01 Desember 2018

Pemkot Bogor Gabungkan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Sebab, sebelumnya kedua dinas tersebut dinilai tumpang tindih dalam melakukan pelaksanaan tugas untuk menangani satu urusan.

Hal itu dikemukakan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Jumat (30/11/2018) malam.

“Dengan tujuan untuk mewujudkan efisiensi, maka di dalam Raperda ini dirancang penggabungan kembali Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ungkap Bima di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

Penyampaian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor terhadap dua dinas tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah. Dinas Ketahanan Pangan sendiri dibentuk sejak tanggal 1 Januari 2017. Sebelumnya, dinas tersebut merupakan perubahan dari Kantor Ketahanan Pangan.

“Hasil evaluasi menunjukan adanya pelaksanaan tugas yang tumpang tindih untuk menangani satu urusan. Misalnya yang terjadi di dalam menangani urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan perikanan,” kata Bima.

Menurut Bima, dalam tataran teknis pelaksanaan tugas mengelola urusan pada dinas tersebut terdapat pelaksanaan tugas yang sama, baik yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian maupun Dinas Ketahanan Pangan.

Selain kedua dinas tersebut, Bima juga hal lain yang dirancang dalam Raperda. Diantaranya adalah penetapan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Perubahan atau penyederhanaan nomenklatur tersebut dilakukan karena nama OPD tidak perlu mencantumkan nomenklatur semua bidang urusan yang ditanganinya dan perubahan itu pun tidak mengurangi urusan yang ditangani,” ujarnya.

Masih dikatakan Bima, perubahan juga terjadi pada Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemudian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Perubahan nomenklatur, baik pada BKPSDM maupun BKAD dilakukan semata-mata untuk penyesuaian dengan ketentuan yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2017,” tegasnya.

Dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda Kota Bogor tentang APBD 2019 ini pun dihadiri puluhan anggota legislatif lainnya. Jalannya sidang sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Heri Cahyono dan Wakil Ketua II DPRD Sopian Ali Agam. Sementara dari kalangan eksekutif, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat beserta para kepala OPD, para kepala Dirut BUMD, para Camat dan para Lurah.

Penyampaian Bima terkait pembentukan dan penyusunan perangkat daerah itu ditanggapi oleh dewan dengan membentuk komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk segera dibahas. Sebelum mengakhiri persidangan, Wali Kota Bogor dan Pimpinan DPRD Kota Bogor terlebih dahulu melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD TA 2019. (Humpro :Alif/Adit-SZ)