Beranda >

Berita > Workshop KIP Diharapkan Tingkatkan Pemahaman PPID


17 Desember 2018

Workshop KIP Diharapkan Tingkatkan Pemahaman PPID

Kurangnya pemahaman para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap pentingnya pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta arti PPID itu sendiri menurut Plt. Asisten Umum Setda Kota Bogor, Hanafi masih menjadi kendala tersendiri.

“Ini harus menjadi perhatian karena pemahaman tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik (KIP) sangat diperlukan,” kata Hanafi saat membuka Workshop Keterbukaan Informasi Publik (KIP) “Standar Minimal Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor” di New Ayuda Hotel Cipayung, jalan Raya Puncak, Bogor, Senin (17/12/2018).

Pengelolaan keterbukaan informasi publik sangat penting, salah satu keuntungan yang didapatkan adalah dapat menginformasikan dan menyosialisasikan program dan kegiatan secara baik dan utuh kepada masyarakat demikian juga jika ada pihak-pihak yang meminta informasi dapat diterima dan dilayani secara baik serta dapat memberikan keterangan-keterangan yang jelas sesuai prosedur yang ada.

“Kendalanya para PPID saat ada masyarakat yang memohon atau meminta informasi adalah alergi terhadap pihak-pihak yang memohon atau meminta informasi,” ujar Hanafi yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol (Humpro) Setda Kota Bogor, Endang Suherman.

Dengan berbagai cara dan latar belakang masyarakat meminta informasi, ditambah dangkalnya pengetahuan PPID terhadap informasi yang diminta akan menyebabkan informasi yang akan disampaikan tidak utuh diterima oleh masyarakat.

“Kita mengerjakan segala sesuatu berdasarkan regulasi diharapkan regulasi yang menjadi acuan dibaca dan diperhatikan. Namun seringkali kita tidak membaca regulasi-regulasi tersebut,” paparnya.

Untuk menunjang pengelolaan KIP, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lanjut Hanafi telah berupaya mengambil dan menerapkan beberapa langkah, diantaranya penerbitan regulasi untuk mendukung regulasi dari pusat dan sebagai tindak lanjut, melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung salah satu contohnya menyediakan website resmi agar informasi yang diinginkan masyarakat dapat dengan mudah diakses dan lebih terbuka.

“Melalui workshop ini diharapkan dapat menambah dan meningkatkan pemahaman para PPID terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik dan masyarakat merasa puas terhadap kinerja yang kita jalankan,” terang Hanafi

Workshop yang dihadiri kurang lebih 50 peserta dari berbagai OPD dan BUMD Kota Bogor menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi, Jawa Barat, Dan Satriana.

Dalam pemaparannya, Dan Satriana menerangkan suatu kewajiban bagi PPID untuk memenuhi prosedur dalam melayani dan menangani pihak yang meminta informasi demikian halnya dengan para pemohon informasi.

“PPID tidak wajib melayani pemohon informasi jika tidak mengikuti prosedur permohonan. Jika sesuai prosedur, tidak perlu ada hal yang dikhawatirkan. Ada informasi yang wajib diberikan, ada juga yang tidak wajib,” ungkapnya

Dan Satriana lebih jauh menambahkan, salah satu kelemahan dalam meminta informasi saat ini adalah masih adanya proses tatap muka. Dengan perkembangan teknologi informasi, hal tersebut sudah bukan zamannya lagi dan dapat merubah psikologisnya.

Menurutnya sistem yang ada saat ini adalah menghilangkan tatap muka antara pemohon informasi selaku pihak yang belum tentu memiliki niat baik terhadap informasi yang diminta. (Humpro:rabas/hari-SZ)