Beranda >

Berita > Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat


19 Agustus 2015

Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Lahan pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Semakin banyak jumlah penduduk daerah itu, tentunya lahan pemakaman yang dibutuhkan menjadi semakin luas. Untuk wilayah perkotaan seperti Kota Bogor, pengadaan lahan pemakaman menjadi masalah yang tidak mudah ditangani. Maklum, pada saat yang sama kebutuhan lahan pemukiman juga terus meningkat. Dengan kondisi seperti itu, maka kegiatan pemakaman perlu diatur dan ditata, agar semua warga bisa mendapatkan hak yang sama.

Di Kota Bogor ada beberapa lokasi yang telah ditetapkan sebagai lahan pemakaman. Pemanfaatan lahan-lahan pemakaman tersebut telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Disebutkan di dalam perda tersebut, yang diatur adalah kegiatan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor.

Mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diwajibkan menyelesaikan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Besarnya retribusi telah ditetapkan sebagai berikut :

 

STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

 

 

 

 

NAMA MAKAM

 

JENIS PELAYANAN

TARIF

(Rp)

 

Gunung Gadung

  1. Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:

 

  1. penggalian dan pengurugan
  2. pembongkaran makam/pusara
 
 

 100.000,00

  1. Sewa tempat pemakaman

 

  1. berasal dari daerah

 500.000,00/ tahun

  1. berasal dari luar daerah
  2. pelayanan penyediaan tanah makam cadangan
 
 

 1.000.000,00/ tahun

 

  1. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang

25% dari keseluruhan biaya pemakaman

 

 

 

Cipaku

 

  1. Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:

 

  1. penggalian dan pengurukan
  2. pembongkaran makam/pusara
 
   

 

 

  1. Sewa tempat pemakaman

 

  1. berasal dari daerah

Tahun

  1. berasal dari luar daerah

Tahun

  1. pelayanan penyediaan tanah makam cadangan

tahun

 

  1. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang

25% dari keseluruhan biaya pemakaman

 

Kayu Manis, Blender, dan Dreded

  1. Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:

 

  1. penggalian dan pengurugan
  2. pembongkaran makam/pusara
  3. Sewa tempat  pemakaman
 
   
 

 

  1. berasal dari daerah
  2. berasal dari luar daerah
  3. pelayanan penyediaan tanah makam cadangan
  4. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang
 
   
   
 

25% dari keseluruhan biaya pemakaman

 

Biaya pemakaman untuk jenazah anak-anak dikenakan biaya sebesar 60% (enam puluh persen) dari jenis pelayanan yang dilaksanakan.