17 Desember 2015
Usmar Pancangkan Bambu Kuning Di Pusara Makam Pejuang 45

Dibawah rintik hujan gerimis yang membasahi tanah seputar Taman Pemakaman Umum (TPU) Blender Kebon Pedes, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman melakukan pemancangan bambu runcing berbendera Merah Putih di pusara makam eksponen pejuang angkatan’45, Mayor (Purn) H. Teddy Saleh, Kamis (17/12).
Pemancangan bambu runcing berbendera Merah Putih ini menurut Usmar merupakan satu bentuk penghormatan kepada para pejuang 45 yang apabila kita ukur dengan hasil perjuangan mereka sulit ditakar dengan besaran uang. “Dengan memberikan simbol bambu runcing ini memberikan tanda bagi kita dan juga sebagai bentuk perhatian kepada keluarganya,” ujar Usmar. “Mudah-mudahan hal ini menjadi dorongan bagi generasi muda untuk memperhatikan para pejuang,” tandasnya.
Selain dihadiri pihak keluarga Mayor (Purn) H. Teddy Saleh, pemancangan bambu runcing juga diikuti Ketua DHC 45 Kota Bogor H. Aim Halim Hermana beserta segenap jajaran pengurus, Camat Tanah Sareal Taufik dan Lurah Kebon Pedes Andi.
Piagam tanda penghargaan berupa pemancangan bambu kuning berbendera Merah Putih di pusara makam Mayor (Purn) H. Teddy Saleh yang beralamat terakhir di Jl. Raya Semplak No, 22 RT 02/01 Semplak Bogor, berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional XIII Angkatan 45 Tahun 2012, Nomor : 05/Kep/MUNAS XIII/2012. (Tria/Lani) arw
- Berita Terkini
- Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mendatangi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bosowa Bina Insani, Sukadamai, Tanah Sareal, Jumat (9
- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama 98 wali kota dari seluruh Indonesia, melakukan penanaman pohon di Taman Suroboyo, dalam rangkaian Musyawarah
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mencari kepastian dalam rencana pembangunan trase baru untuk Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, yang t
- Kota Bogor punya racikan kopi bubuk yang melegenda. Kemasannya sederhana, namun cita rasa yang dimiliki teramat khas dan nikmat. Itulah kopi cap Liong
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen untuk menanggung biaya pengobatan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Dapur Satuan Pelayanan Pe