Beranda >

Berita > Pemerintah Kota Bogor Bebaskan SPPT PBB P2 Warga Miskin


23 Februari 2016

Pemerintah Kota Bogor Bebaskan SPPT PBB P2 Warga Miskin

Tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor membebaskan 100.700 SPPT warga tidak mampu yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor. Kebijakan ini sesuai Peraturan Walikota tentang pengurangan sebesar 100% bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB P2 Rp. 100.000 kebawah. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh yang ditemui di Balaikota, Selasa (23/2).

miskin1

Menurut Daud, pembebasan SPPT bagi warga miskin tersebut jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar. “Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Bogor terhadap warga miskin,” ujar Daud.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan untuk menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di kecamatan dan Kelurahan. “Melalui kegiatan rekonsiliasi ini dan sekaligus evaluasi kami ingin menjelaskan tehnis di lapangan khususnya dengan kebijakan Walikota yang berpihak kepada warga miskin dengan menggratiskan SPPT PBB P2,” jelas Daud. (Tria/Lani/Adit/Met)