02 Agustus 2016
Keberpihakan Keadilan PBB P2 Tertuang di Perubahan Perda 2 PBB P2

Demi memberikan keberpihakan keadilan kepada warga Kota Bogor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pasalnya tarif PBB P2 pada Perda 2 Tahun 2012 tentang PBB P2 dinilai membebani kelompok masyarakat tertentu.
Sekretaris Dispenda R. An-An Andri Hikmah mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dan kajian selama dua tahun yang diperkuat dengan tim ahli dilakukan perubahan tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dasar pengenaan PBB P2 dan NJOPTKP sesuai Perda 2 Tahun 2012 yakni NJOP dibawah Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,10 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta sementara NJOP diatas Rp 1 miliar dikenakan tarif 0,20 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta.
“Ketetapan tarif yang tadinya dua kelompok sekarang diganti menjadi lima kelompok demi keberpihakan keadilan pajak,” ujar An-an.
An-an menuturkan, pada perubahan ditentukan besaran NJOP dibawah 1 miliar tetap sebesar 0,10 persen, NJOP Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar tarifnya 0,15 persen, NJOP diatas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dikenakan 0,20 persen, NJOP diatas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tarifnya 0,225 persen dan NJOP diatas Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. Sementara untuk NJOPTKP nya menjadi Rp 25 juta.
“Sebelumnya Dispenda telah memberi penghapusan PBB P2 bagi obyek pajak dibawah Rp 100 ribu. Sekarang di perubahan ini Dispenda memberikan keadilan pajak bagi kelompok yang NJOP nya diatas 1 miliar,” jelas mantan lurah Cibogor ini.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, penerimaan PBB P2 memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Dispenda dari tahun ke tahun terus berupaya mencapai target dengan tetap menampung aspirasi dari masyarakat.
“Dengan perubahan perda ini ada peningkatkan keadilan pajak bagi kelompok masyarakat yang merasa penetapan pajak pemerintah tidak adil,” tutur Ade.
Ade ini juga memberi catatan agar tetap mempertahankan nilai atau jumlah realisasi PPB yang sangat berpengaruh terhadap PAD Kota Bogor. Selain itu, kepatuhan pajak pada kelompok empat dan lima (diatas 5 miliar) juga dipertahankan.
“Sosialisasi perubahan ini juga harus diberitahukan kepada masyarakat agar paham tentang keberpihakan keadilan ini. Sementara bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak harus dikenakan sangsi,” pungkas Ade (fla/lani) dkw
- Berita Terkini
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penanganan dugaan keracunan makanan dari salah satu dapur Satuan Pelayanan
- Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap bersinergi dengan wilayah tetangga dalam pemberantasan aksi
- Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mendatangi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bosowa Bina Insani, Sukadamai, Tanah Sareal, Jumat (9
- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama 98 wali kota dari seluruh Indonesia, melakukan penanaman pohon di Taman Suroboyo, dalam rangkaian Musyawarah
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mencari kepastian dalam rencana pembangunan trase baru untuk Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, yang t