Beranda >

Berita > Di larang untuk sementara lahan parkir Dauble Dekker beroperasi


09 Oktober 2014

Di larang untuk sementara lahan parkir Dauble Dekker beroperasi

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor  yang pimpin langsung kasat PolPP, Eko Prabowo bersama Anggota DPRD menindak lanjuti mengadukan masyarakat keberadaan Lahan parkir Dauble Dekker yang di kelola PT. Reska Multi Usaha (RMU) selaku pengelola parkir di dalam kawasan Stasiun Besar Bogor (9/10).

Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, dalam surat peryataan yang ditandatangani pada tanggal 8 oktober 2014  yang lalu oleh General Manager Security, Lukas Rusdiono menyatakan tiga point, antara lain PT. RMU beritikad baik untuk mengurus seluruh perizinan yang berkenaan dengan izin perparkiran, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan, maupun Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

lanjut Eko, tidak akan mengoperasikan parkir double decker sebelum perizinan selesai instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Terakhir, apabila mereka melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan Peraturan Daerah yang berlaku yaitu polisional sampai dengan pembongkaran.

Eko mengungkapkan, sebelumnya di hari yang sama sejumlah manajemen dari PT. RMU dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik lahan menghadap ke kantor Satpol PP. Kedatangan mereka selain membawa sejumlah berkas terkait dengan pembangunan area parkir double decker, juga untuk meminta maaf.

Dari pengakuan mereka kepada Kasatpol PP, terang Eko, pelanggaran itu dilakukan lantaran ketidaktahuan mereka mengenai prosedur pengajuan perizinan di Kota Bogor."Tadinya pagi ini, sebenarnya kita sudah mau action, tapi mereka keburu datang dengan beberapa perwakilan dari jajaran manajemen, dan membuat surat pernyataan resmi," pungkas  Eko ( Lani)