Beranda >

Berita > KTR Butuh Dukungan Masyarakat


02 Januari 2015

KTR Butuh Dukungan Masyarakat

Tahun 2015, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki usianya yang ke-6. Menarik untuk kemudian mengetahui, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sudah sejauh mana perda tersebut berjalan efektif.

Setahun setelah melewati masa sosialisasi, pada bulan Mei 2010, Perda nomor 12 tahun 2009 itu mulai diterapkan dan ditegakan. Untuk itu ada banyak kegiatan yang kemudian dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Diantaranya melakukan kampanye anti rokok, aksi simpatik, sidak KTR yang diikuti dengan sidang tindak pidana ringan, penguatan peran masyarakat dan pembentukan komunitas warga tanpa rokok. Juga telah dilakukan  monitoring dan evaluasi ke 8  kawasan tanpa rokok, dan membuka layanan konseling berhenti merokok di 24 Puskesmas di Kota Bogor.

Usaha mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok tidak jarang menemui hambatan. Diantaranya  masih kuatnya ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya asap rokok bagi orang laindan masih adanya anggapan  keliru yang ditiupkan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan KTR. Seperti anggapan tentang akan  meruginya sektor bisnis karena menurunnya tingkat konsumsi rokok.   

Di samping itu belum kuatnya dukungan disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan KTR, termasuk dari aparatur pemerintah. Demikian pula masih rendahnya kesadaran tentang pentingnya hak setiap orang untuk hidup sehat tanpa pencemaran asap rokok.Oleh karena itu pemahaman tentang udara yang 100% bebas dari asap rokok di tempat-tempat umum tertutup, tempat kerja dan kendaraan umum,harus menjadi norma baru di masyarakat. 

Berdasarkan hasil kegiatan Tipiring, monitoring dan sidak KTR yang telah dilakukan pada rentang Mei 2010 s.d. Oktober  2014 menunjukan bahwa penerapan KTR masih belum bisa optimal. Hal itu  terlihat dari masih ditemukannya pelanggar KTR di 8 Tatanan. Di banyak wilayah yang menjadi KTR masih ditemukan orang merokok, tidak ada tanda KTR, ditemukan asbak dan puntung rokok, adanya penjualan dan promosi rokok, belum berjalannya pengawasan internal di masing-masing kawasan serta belum berjalannya sistem pelaporan berjenjang dari 8 kawasan ke Tingkat Kota. 

Selain itu, sebagian KTR belum menerapkan persyaratan KTR dengan baik. Di kawasan-kawasan itu masih ditemukan pelanggaran, baik sengaja maupun tidak sengaja. Seperti pembiaran adanya karyawan, pengunjung atau tamu merokok di tempat kerja, menyediakan tempat khusus merokok yang tidak sesuai peraturan, menyediakan asbak di setiap meja.

Tim yang melakukan sidak juga masih menemukan puntung rokok di tempat kerja, ada sikap tidak menolak pemasangan iklan rokok dan penjualan rokok terutama yang  dilakukan oleh para sales promotion girls sampai pembiaran tidak adanya tanda-tanda KTR.

Padahal sesungguhnya ketentuan KTR tidak berarti melarang siapapun untuk merokok. Sebab KTR sebetulnya hanya bertujuan  mengatur etika merokok, merokok pada tempat yang telah ditentukan, melindungi perokok pasif, menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat dan nyaman serta mencegah perokok pemula. Tetapi apabila masyarakat perokok aktif akhirnya bisa berhenti merokok itu adalah pilihan terbaik dan sangat diharapkan. 

Peran serta masyarakat ikut menentukan keberhasilan penerapan KTR.  Sesuai ketentuan Perda Nomor.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, masyarakat memang memiliki kesempatan untuk ikut bertanggungjawab dan berperan dalam usaha mewujudkan KTR. Peran serta masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum, badan usaha, lembaga dan organisasi. 

Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan diantaranya melalui  penyampaian saran, pendapat, pemikiran, usulan, dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan program kesehatan.. Namun yang lebih penting peran serta itu perlu ditunjukan dengan menghentikan kebiasaan merokok, atau mengurangi konsumsi rokok dan minimal mau menghormati dan mentaati ketentuan tentang KTR.

Mari kita lindungi anak-anak dari bahaya asap rokok. Jauhkan mereka dari iklan-iklan dan promosi rokok dan jadilah orangtua yang meneladani mereka untuk hidup sehat tanpa rokok.(humas)