Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bentuk di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemeritah Kota Bogor
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala SKPD
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan perlayanan infromasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Melaksanakan pengujian konsekuensi;
- Mengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi publik yang dapat diakses;
- Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi publik.
PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dibantu oleh pejabat fungsional yang meliputi Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat, Pustakawan, dan pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan.
TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH
Klik gambar di bawah ini untuk menampilkan keterbukaan informasi publik Kota Bogor :
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
- Berita Terkini
- Bunda Literasi Kota Bogor, Windhy Wuryaning Tyas Primadini secara resmi menyematkan selempang Duta Baca Kota Bogor Tahun 2024 kepada tiga pemenang gra
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor memberikan penghargaan kepada sejumlah elemen dalam peringatan Hari Anak Nasional di Gedu
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berkolaborasi dengan PT Olympic Group, D’Mamam, dan Sunkrips,
- Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antas
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapat